STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN KABUPATEN KEDIRI x
x
Berlaku
2
Peraturan Bupati
2010
23
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 21 TAHUN 2004 JUNCTO PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPA x
x
Berlaku
3
Peraturan Bupati
2010
17
PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN KEDIRI x
x
Berlaku
4
Peraturan Bupati
2010
11
PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 x
x
Berlaku
5
Peraturan Bupati
2010
9
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI KABUPATEN KEDIRI x
x
Berlaku
6
Peraturan Bupati
2010
6
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BANTUAN PURNA BHAKTI BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DI KABUPATEN KEDIRI x
x
Berlaku
7
Peraturan Bupati
2010
5
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BANTUAN JAMINAN KESEHATAN (JAMKES) BAGI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KEDIRI x
x
Berlaku
8
Peraturan Bupati
2010
4
KERJASAMA DESA x
x
Berlaku
9
Peraturan Bupati
2010
3
KEBUTUHAN DAN PENYALURAN
SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KEDIRI
TAHUN ANIGGARAN 2010 x
x
Berlaku
10
Peraturan Bupati
2010
2
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA x
x
Berlaku
Informasi Peraturan Pusat
Tipe Dokumen
:
Peraturan Bupati
Judul Peraturan
:
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN KABUPATEN KEDIRI
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 21 TAHUN 2004 JUNCTO PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA